IPOL.ID- Sehubungan laporan yang dilakukan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya yang dimuat Detik Sultra dengan judul berita “Dugaan Pemalsuan Dokumen Jetty, PT. Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda Sultra”, dengan ini manajemen PT. Sriwijaya Raya menggunakan hak jawab yang diwakili Kepala Cabang Abdurahman.
Dia membantah keras tuduhan tersebut, karena tuduhan pemalsuan, penipuan, dan perusahaan fiktif adalah tuduhan keji, tidak benar sama sekali, fitnah dan merupakan pembohongan publik yang sangat merugikan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Hadji Dini Perkasa.
“Maka PT. Sriwijaya Raya menuntut PT. Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) dan permohonan maaf di media cetak lokal dan nasional terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan nonmateril lainnya,” katanya dalam siaran persnya, Senin (25/4/2022).
Bantahan ini, diterangkannya, didasarkan kepada beberapa fakta. Pertama, jetty (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT Sriwijaya saat ini adalah terminal umum milik PT. Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan titik koordinat. Kedua, lokasi terminal umum PT. Sriwijaya adalah dilahan PT. Sriwijaya sendiri tidak ada hubungan dengan PT. Cinta Jaya.