Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dituduh Palsukan Dokumen, Begini Penjelasan Kepala Cabang PT Sriwijaya Raya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Dituduh Palsukan Dokumen, Begini Penjelasan Kepala Cabang PT Sriwijaya Raya
News

Dituduh Palsukan Dokumen, Begini Penjelasan Kepala Cabang PT Sriwijaya Raya

Bambang
Bambang Published 25 Apr 2022, 22:55
Share
4 Min Read
SHARE

IPOL.ID- Sehubungan laporan yang dilakukan PT. Cinta Jaya melalui pengacaranya yang dimuat Detik Sultra dengan judul berita “Dugaan Pemalsuan Dokumen Jetty, PT. Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda Sultra”, dengan ini manajemen PT. Sriwijaya Raya menggunakan hak jawab yang diwakili Kepala Cabang Abdurahman.

Dia membantah keras tuduhan tersebut, karena tuduhan pemalsuan, penipuan, dan perusahaan fiktif adalah tuduhan keji, tidak benar sama sekali, fitnah dan merupakan pembohongan publik yang sangat merugikan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Hadji Dini Perkasa.

“Maka PT. Sriwijaya Raya menuntut PT. Cinta Jaya untuk membayar kerugian Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) dan permohonan maaf di media cetak lokal dan nasional terhadap pencemaran nama baik dan kerugian materil dan nonmateril lainnya,” katanya dalam siaran persnya, Senin (25/4/2022).

Bantahan ini, diterangkannya, didasarkan kepada beberapa fakta. Pertama, jetty (sejenis dermaga) yang dipergunakan dan dipakai PT Sriwijaya saat ini adalah terminal umum milik PT. Sriwijaya sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Perhubungan dengan titik koordinat. Kedua, lokasi terminal umum PT. Sriwijaya adalah dilahan PT. Sriwijaya sendiri tidak ada hubungan dengan PT. Cinta Jaya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugat Rp 150 miliar, Palsukan dokumen, PT cinta jaya, PT. Sriwijaya Raya
Bambang 25 Apr 2022, 22:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gawat, Status Gunung Anak Krakatau Naik dari Level II Jadi Level III
Next Article JD.ID dan Kitabisa Ajak Pelanggan Berbagi Berkah Ramadhan

TERPOPULER

TERPOPULER
Resmi Diluncurkan, M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan. Foto/ist
Olahraga

M’Gladbach Fans Indonesia Resmi Diluncurkan, Berharap Tuah Kevin Dick

Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Ekonomi
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
18 May 2025, 10:22
Nusantara
Dana Desa Terbatas, Pembangunan Infrastruktur Harus Bertahap
17 May 2025, 22:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?