“Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ketiadaan sertipikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.
Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat, bangsa, dan negara. Oleh sebab itu, agar gerakan percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan maksimal ke depannya, Wakil Presiden RI ingin menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan diupayakan bersama.
“Pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertipikasi tanah wakaf. Kedua, perlunya sertipikasi dan peningkatan kompetensi para nazir. Dan ketiga, perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf ‘alaih,” tuturnya.