Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso menyampaikan bahwa kerja sama antara LPEI dan Bank Mandiri merupakan implementasi Undang-Undang No 2 Tahun 2009, yakni “Penjaminan kredit sangat bermanfaat bagi Bank dan pelaku usaha dalam mendorong peningkatan ekspor nasional”.
“Kolaborasi ini merupakan salah satu langkah LPEI dalam mengoptimalkan mandat yang diberikan pemerintah khususnya dalam memajukan ekspor nasional, Kerjasama dengan Bank Mandiri merupakan langkah yang sangat baik,” ujar Rijani.
Selain itu, LPEI sebagai lembaga dengan status sovereign dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar, dan pengecualian perhitungan Batas Maksimun Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), sehingga hal tersebut dapat memberikan manfaat bagi perbankan dan pelaku usaha.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar mengatakan, lewat kerjasama ini LPEI juga dapat menikmati beragam layanan transaksi perbankan termasuk fasilitas kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai LPEI.