Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Penipuan Investasi Indra Kenz
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Penipuan Investasi Indra Kenz
Headline

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap I Penipuan Investasi Indra Kenz

Iqbal
Iqbal Published 08 Apr 2022, 17:01
Share
2 Min Read
indra kenz
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi Binomi, Indra Kenz.

“Berkas perkara tahap I tersebut diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (6/4),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (8/4).

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari. Itu guna menentukan apakah berkas perkara itu dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).

“Jaksa P-16 juga akan memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” jelas Sumedana.

Baca Juga

Tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. Foto: Instagram @kejaksaan.ri
Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Terapkan TPPU untuk Tersangka Korupsi MBG
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

Indra dipersangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indra kenz, investasi digital, Kejagung, penipuan investasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ekspor bank mandiri Dukung Transaksi Ekspor, Bank Mandiri dan LPEI Perluas Kerja Sama Layanan Keuangan
Next Article ojk aceh OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Babul Maghfirah Aceh

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
HeadlineHukum
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
16 Jun 2026, 12:56
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?