Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
HeadlineHukumNews

Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Farih
Farih Published 19 Apr 2022, 09:00
Share
2 Min Read
Ferdinand Hutahaean FotoIst
Ferdinand Hutahaean (Foto: Ist)
SHARE

IPOL.ID – Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini (19/4/2022).

Sidang vonis itu rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun lokasi sidang bertempat di ruang Sujono.

“Selasa tanggal 19 April 2022 agenda sidang putusan,” demikian keterangan resmi situs PN Jakpus yang dikutip pada Selasa (19/4).

Ferdinand sebelumnya dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks politikus Partai Demokrat ini dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakpus pada Selasa (5/4).

Ferdinand dinilai terbukti menyebar delapan tweet dan puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yakni menyebut ‘Allahmu lemah’.

“Terdakwa menyatakan ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela’,” tulis tweet Ferdinand yang dibacakan jaksa.

Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Ferdinand didakwa empat dakwaan. Namun, jaksa hanya menuntut perbuatan Ferdinand terbukti pada dakwaan pertama, yakni terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.

Dakwaan lainnya, yaitu dianggap sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Kemudian, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ferdinand hutahaean
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez. FotoAFP Kabar Duka, Salah Satu Bayi Kembar Ronaldo Meninggal Dunia
Next Article Dokumentasi IIMS Hybrid 2022 Bukukan Transaksi Penjualan Lebih dari Rp 3 T

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?