Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Headline

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan

Iqbal
Iqbal Published 04 Apr 2022, 21:31
Share
1 Min Read
Herry Wirawan FotoIst
Pengadilan Tinggi Bandung jatuhkan vonis mati bagi Herry Wirawan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan. Sebelum dieksekusi, terpidana diminta hakim untuk tobat.

Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan belasan santriwati. beberapa korban di antaranya hamil hingga melahirkan.

Dalam dokumen putusan, Hakim menilai, Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman mati. Harapannya, menjadi contoh sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa,” kata Hakim Ketua PT Bandung, Herri Swantoro, dalam salinan putusannya.

Baca Juga

Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Polisi Periksa 8 Saksi pada Kasus Anak 5 Tahun Tewas Tak Wajar di Pasar Rebo
“Si Predator Seks” Herry Wirawan Beraktifitas Normal Usai Divonis Mati
Terduga Pelaku Pemerkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Masih Berkeliaran Bebas

Putusan ini lebih berat dari vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim PT Bandung merasa hukuman penjara seumur hidup tak maksimal bagi Herry Wirawan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: herry wirawan, pemerkosa santri, pemerkosaan anak, pengadilan tinggi bandung, vonis mati herry wirawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220404 WA0065 Petani Jagung Sumenep Menentang Sikap APDESI bila Pemilu Tetap Dilaksanakan 2024
Next Article cctv Penegakan Hukum Foto atau Video Hasil Capture CCTV Harus Valid dan Jelas 

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
KemendikbudNews
Lestari Moerdijat: Hasil TKA 2026, Seluruh Pihak Memegang Kunci dan Komitmen Untuk Perbaikan
01 Jun 2026, 23:13
HeadlineNews
Viral! Pria Bertopi Hitam Diduga Palak Penjaga Apotek, Minta Uang Rp100 Ribu
01 Jun 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?