IPOL.ID – Penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Law Enfortcement) adalah tren kemajuan di bidang pelayanan penegakan hukum sebagai perwujudan program Presisi Kapolri di bidang penegakan hukum, khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, menjelaskan, penegakan hukum konvensional secara bertahap ditiadakan diganti dengan sistem E-TLE. Sistem penegakan hukum dengan bantuan teknologi elektronic cukup efektif, baik dengan ANPR, check point maupun RFID.
“Efektivitas sistem E-TLE dapat bekerja selama 24 jam, meng-capture palanggaran cukup banyak dalam waktu yang bersamaan, terhindar dari KKN karena antara petugas dengan pelanggar tidak bertemu, buktinya lebih valid, menghindari perdebatan di lapangan,” tutur Budiyanto, Senin (4/4).
Hanya yang perlu diperhatikan, sambungnya, masalah penyiapan sumber daya manusia (SDM) untuk yang bertugas di back office. Karena tugasnya cukup berat.
Di samping melakukan analisa data pelanggar yang masuk, memverifikasi dan membuat surat konfirmasi sesuai dengan identitas yang tercantum dalam STNK.
“Tujuan dari surat konfirmasi adalah supaya subyek hukum pelanggar yang ditulis dalam surat tilang tidak salah. Salah dalam menulis subyek hukum dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum,” papar dia.
Menurutnya, dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHAP, persyaratan formal dan material harus terpenuhi juga. Sehingga pada saat ada pelanggar yang komplain secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan formal itu antara lain meliputi bukti bahwa alat tersebut sampai dengan dikalibrasi/tera dan dibuktikan adanya sertifikat. Persyaratan material berupa bukti photo atau video yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan dikemudian hari.
Apabila hakim memerintahkan untuk menghadirkan alat bukti. Sistem E-TLE sudah diberlakukan sejak tahun 2018 dan hampir dilaksanakan diseluruh Indonesia. “Penegakan hukum dengan sistem E-TLE disamping merupakan program Presisi Kapolri juga merupakan amanah peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (ibl)