IPOL.ID – Sebagian masyarakat bertanya bagaimana hukum vaksin COVID-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Apakah suntikan vaksin bisa membatalkan puasa atau tidak?
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengungkapkan, vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sudah sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ucap Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4).
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” jelasnya.
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, alm Prof Dr H Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.
Ikut menandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan. Kamaruddin, sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.