IPOL.ID – PT Pertamina (Persero) sudah sejak lama melakukan pemulihan aset terkait penguasaan lahan oleh 23 warga di kawasan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan. Hasilnya, 80 persen warga di antaranya secara sukarela telah meninggalkan lahan tersebut.
Tim Recovery Asset PT Pertamina, Aditya Karma menjelaskan, langkah pemulihan aset tersebut di antaranya solusi bagi warga pasca pindah dari lahan seluas 44.869 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran itu. “Satu di antaranya adalah pemberian uang pindah,” ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (5/4).
Besaran uang pindah diberikan kepada warga berdasarkan luas bidang lahan yang ditempati mereka. Antara lain, bagi warga yang menguasai lahan dengan kategori kecil atau luas di bawah 100 meter persegi akan diberikan uang pindah sebesar Rp18.700.000.
Sedangkan bagi warga yang menghuni lahan dengan kategori sedang atau seluas 100-300 meter persegi akan diberikan uang pindah Rp36.850.000.
Selanjutnya, jelas Aditya, bagi warga yang menguasai lahan berkategori besar atau lebih dari 300 meter persegi akan diberikan uang pindah Rp60.500.000.
“Uang pindah ini sudah kami tawarkan sejak lama, sebagian besar warga menerima karena sadar tanah yang mereka tinggali bukan milik mereka,” tutur Aditya.
“Uang pindah itu diharapkan bisa digunakan untuk kembali menata kehidupan mereka di tempat yang baru, tempat yang lebih layak,” tukasnya.
Tak hanya uang pindah, pihaknya juga memberikan bantuan untuk warga saat pindah. Mulai dari tenaga membongkar bangunan hingga transportasi untuk mengangkut barang-barangnya.
Pertamina juga menawarkan rumah susun (rusun) kepada mereka sebagai hunian baru. “Kami juga berikan keleluasaan kepada mereka untuk membongkar sendiri bangunannya, sehingga mereka bisa memanfaatkan kembali material bangunannya. Rusun juga kami tawarkan, jadi kami sudah sangat memanusiakan mereka,” klaimnya.
Aditya menegaskan, langkah pemulihan aset yang dilakukan PT Pertamina sejak September 2020 hingga Februari 2021 itu mendapatkan tanggapan positif. Tercatat, sebanyak 80 persen warga bersedia membongkar sendiri bangunannya dan meninggalkan Pancoran Buntu 2.
Sehingga, total bangunan yang semula ada sebanyak 104 unit yang terdiri dari 76 bangunan tidak permanen, 12 bangunan permanen dan 16 bangunan komersial itu jauh berkurang setelah dilakukan sosialisasi.
Jumlah bangunan yang kini masih tersisa tercatat ada 23 unit. Antara lain, 14 bangunan tidak permanen, 9 bangunan permanen dan nol bangunan komersial.
“Total warga yang bersedia pindah ada sebanyak 78 KK (Kepala Keluarga) dari 113 KK, sehingga total ada 35 KK yang sekarang masih bertahan di 23 bangunan di Pancoran Buntu 2,” beber dia.
Terkait hal tersebut, dirinya berharap agar warga yang kini masih bertahan dapat dengan sukarela meninggalkan lahan milik Pertamina itu. Sebab, lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.
Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.
Hal ini dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu 2. “Kami berharap semua warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2 bisa sadar. Kami setahun buka posko di sana, jadi kenal betul siapa-siapa mereka yang masih tinggal di sana,” kata Aditya.
“Mereka juga sudah punya nomor telepon kami semua dan kami sangat terbuka untuk menawarkan uang pindah seperti yang dulu kami berikan,” tutup dia. (ibl/msb)