IPOL.ID – Dugaan intimidasi hingga aksi anarkis yang terjadi seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan setempat di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/9), disesalkan banyak pihak.
Massa yang mengatasnamakan warga penghuni Pancoran Buntu berteriak ke arah pihak tergugat, yakni PT Pertamina. Bahkan seorang di antaranya ada yang menenteng besi berukuran sedang.
Mereka menyampaikan lahan seluas 2,7 hektare yang tercatat sebagai milik PT Pertamina itu merupakan milik ahli waris. Mereka pun hendak melakukan pemukulan, meski akhirnya berhasil ditahan oleh warga lainnya.
Selain itu, beberapa orang membentangkan spanduk di tengah jalan hingga sempat menimbulkan kemacetan di Jalan Pasar Minggu Raya, baik dari arah Pasar Minggu menuju Tugu Pancoran ataupun sebaliknya.
Terkait hal tersebut, eks warga Pancoran Buntu 2, Cucu mengungkapkan sejumlah temuan terkait keributan yang terjadi setelah sidang lapangan tersebut.
Menurutnya, orang-orang yang membuat keributan itu diduga diperintahkan oleh bohir atau pemegang modal yang menguasai lahan milik PT Pertamina.
“Jadi H-1 saya masuk ke dalam. Jadi infonya seperti itu, pertama tidak ada mobil masuk atau disterilkan,” ucap Cucu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9).
“Kedua, kan itu pengadilan diundang sama ahli waris, nah pengadilan datang. Ketika pengadilan datang, semua warga tidak ada yang demo dulu. Begitu keluar harus ada demo, kalau ada kejadian gak masalah,” tambahnya.
Cucu mengungkapkan, massa yang diduga membuat keributan terdiri dari warga yang masih bertahan di lahan Pancoran Buntu 2 dan beberapa elemen lainnya.
“Dari makan sampai semuanya itu dijamin sama mereka. Sekitar Rp200.000-300.000 (per orang),” ungkap Cucu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan setempat di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, pada Jumat (9/9).
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina.
Dalam sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (9/9) lalu, pihak penggugat maupun tergugat membawa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.
“Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare,” terang Ketua Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma di lokasi, Jumat (9/9).
Dia menambahkan, bedanya peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki. Sebaliknya, Aditya menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan itu.
“Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah,” tukas dia.
“Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Majelis Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan,” katanya. (Joesvicar Iqbal/msb)