Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Hukum

Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Ogan Komering Ilir

Iqbal
Iqbal Published 15 Sep 2022, 23:45
Share
1 Min Read
kejati sumsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin. Foto: Kejati Sumsel untuk ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin meresmikan Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa di Kabupten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (15/9).

“Dibuatnya rumah rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakah tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian peangan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Sarjono Turin.

Rumah Rehabilitasi ini memang dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergantungan sebagai korban dari kejahatan narkotika. Terlebih, selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika.

“Sebab itu perlu terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan dengan cara medis karena pada saat pecandu narkoba berada di rumah rehabilitasi pecandu di dampingi oleh tenaga medis, ulama dan tokoh agama sehingga pencandu narkotika mendapat dorongan psikologis dan spritual untuk bisa disembuhkan dari ketergantungan narkotika,” tandasnya.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Geledah Kantor Kesyahbandaran Hingga Rumah ASN, Kejati Sumsel Amankan Uang Tunai, Emas Hingga Harley Davidson
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: berantas narkoba, kejati sumsel, korban narkoba, Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pancoran buntu Dibalik Aksi Anarkis saat PN Jaksel Gelar Sidang di Pancoran Buntu, Eks Warga: Ada ‘Bohir’
Next Article WhatsApp Image 2022 09 14 at 3.39.08 PM Moestopo Cup 2022 Digelar, PBSI Jaksel Apresiasi dan Beri Dukungan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?