IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat waspada terhadap peredaran 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan BPOM pada 2021, ada 64 produk (0,65%) dari total 9.915 produk obat tradisional yang diambil sampelnya. Kemudian sampel itu diuji dan hasilnya mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Persentase obat tradisional yang mengandung BKO tergolong relatif kecil, tapi bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam seri webinar mengenai bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) di kanal YouTube BPOM di Jakarta, Selasa (5/4).
BPOM menyebutkan, bahan kimia obat sildenafil sitrat dan turunannya serta tadalafil didapati ditambahkan pada produk obat tradisional yang diklaim bisa meningkatkan stamina pria; parasetamol dan dexamethasone ditambahkan pada obat pegal linu; dan sibutramin hidroklorida ditambahkan pada obat untuk pelangsing. “Peredarannya menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya,” sebutnya.
Penny mengutarakan, saat ini ada lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka yang terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM.
BPOM mengawasi peredaran obat tradisional serta melakukan edukasi, pembinaan, dan penindakan hukum untuk mencegah peredaran produk obat tradisional yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menegaskan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk itu, BPOM mengimbau warga memilih produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sudah terdaftar. Selain itu, mendapat izin edar dari BPOM agar terhindar dari produk obat tradisional yang mengandung BKO.
Masyarakat juga diimbau melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan. “Pastikan kemasan berkondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” saran BPOM.