Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Intip Duit THR Tahun Ini yang Dikantongi Jokowi-Maruf Amin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Intip Duit THR Tahun Ini yang Dikantongi Jokowi-Maruf Amin
Headline

Intip Duit THR Tahun Ini yang Dikantongi Jokowi-Maruf Amin

Iqbal
Iqbal Published 18 Apr 2022, 21:45
Share
2 Min Read
maruf amin
Wapres RI Ma'ruf Amin. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tahun ini pemerintah kembali menggerojok ASN dengan Tunjangan hari raya (THR). Bukan hanya ASN biasa, tapi pejabat tinggi selevel presiden dan wakil presiden.

Selain THR, Kementerian Keuangan juga menyiapkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Pertanyaan menggelitiknya, berada nilai THR yang dibawa pulang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin. Sayangnya, Jokowi sendiri tak akan menikmati tukin, lantaran dalam struktur penghasilan presiden tak ada komponen tukin.

Begitu pula dengan wapres. Meski demikian, presiden dan wapres tetap akan mendapatkan THR.

Baca Juga

Jokowi di tengah nominator pemimpin terkorup di dunia versi OCCRP. Foto: Akun X @Fr****0
Presiden ke-7 RI Viral Jadi Finalis Pemimpin Korup Dunia, Mulyono Dikabarkan Panik
Wapres: “Insiden Kekerasan Menimpa Warga Sipil, Masih Kerap Terjadi”
Presiden Jokowi Kunjungi NTB, Resmikan Smelter Tembaga dan Pemurnian Logam Mulia

Jumlah THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan PP No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid itu disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Presiden Joko Widodo, thr jokowi, thr maruf amin, thr pns, thr presiden, Wapres Ma'ruf Amin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bus akap Angkut Lonjakan Pemudik, 20 Bus Tambahan Nongkrong di Terminal Lebak Bulus
Next Article IMG 20220418 WA0053 Anggap Korupsi Masalah Utama Bangsa, Aliansi Santri Probolinggo Dukung Firli Presiden

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?