Sementara dalam PP No 75 Tahun 2000 dinyatakan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dari sana dapat diketahui bahwa gaji Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan dan gaji Maruf Amin Rp20.160.000.
Terkait tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Kepres No 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan Rp22 juta.
Dengan demikian, THR yang akan diterima Presiden Jokowi adalah Rp62.740.000, dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Lalu Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima sebesar Rp42.160.000.