Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Tolak Permohonan Restorative Tersangka Pencurian dan Pelanggar Lalu Lintas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Tolak Permohonan Restorative Tersangka Pencurian dan Pelanggar Lalu Lintas
Hukum

Jampidum Tolak Permohonan Restorative Tersangka Pencurian dan Pelanggar Lalu Lintas

Bambang
Bambang Published 27 Apr 2022, 14:36
Share
1 Min Read
IMG 20220427 WA0039
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice).

“Tidak dikabulkannya permohonan restorative justice karena perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar (Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (27/4).

Adapun kedua tersangka itu, Muhammad Imam Baihaki bin Rahmat dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Selain itu, Robi Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” papar Ketut.(ydh)

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, jampidum, Kejagung, Tolak Permohonan Restorative Tersangka Pencurian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Real Madrid FotoREUTERS Ancelotti: Madrid Butuh Keajaiban!
Next Article IMG 20220427 WA0040 Telkom Konsisten Dukung Penanggulangan Perubahan Iklim Melalui Program Reboisasi dan Konservasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?