IPOL.ID – I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipindah dari Rutan Salemba Jakarta ke Lapas Kerobokan Bali. Pemindahan penahanan itu dilakukan setelah permohonan suami Nora Alexandra disetujui oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 1 Maret 2022.
I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx SID, mengatakan penggebuk drum band Superman Is Dead meminta dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta ke Lapas Kerobokan Bali karena alasan ibunya.
“Alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di lapas Kerobokan agar jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan,” kata Gendo Suardana, Minggu (2/4/2022).
Selain itu, ibunda Jerinx SID yang sudah tua kini sedang sakit-sakitan. Jika ingin menjenguk Jerinx, ibunya tak perlu jauh-jauh pergi ke Jakarta dan yang pasti tidak mengeluarkan biaya besar.
“Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar,” sebut Gendo.
Jerinx kurang lebih tinggal menjalani penahan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan. Bila dirinya mengajukan asimilasi maka diperkiraakan ia akan bebas empat bulan lagi.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, ujar Gendo.
Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta terkait pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan terhadap penggiat media sosial Adam Deni Deni pada 24 Februari 2022.