IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Seorang tersangka itu berinisial IS, selaku oknum prajurit TNI.
“Kejagung menetapkan satu orang tersangka berinisial IS, seorang oknum TNI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (1/4).
IS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Penyidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.
Selain itu, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik.
“Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” jelas Sumedana.