IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendapatkan apresiasi karena telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk membubarkan PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB).
Diketahui, PT BMB terbukti melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022.
“Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemohon dengan menetapkan pembubaran PT BMB serta perbuatan PT BMB melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan,” ungkap Kajari Jakarta Pusat, Bimo Suprayoga melalui Kasi Datun, Yustina di Jakarta, Senin (25/4).
Sebelumnya diketahui, Kejari Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan permohonan pembubaran PT BMB ke PN Jakarta Pusat.
Hal itu menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT BMB terbukti melakukan tindak pidana.
“PT BMB telah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang,” ungkap Yustina.