“Pertimbangan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pegawai, dianggap penting, mengingat Kejati DKI Jakarta selama ini intens melakukan komunikasi, sinergi, kolaborasi dan koordinasi dengan lembaga atau instansi pemerintah lainnya, utamanya terhadap lembaga penegak hukum,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Gedung IM2 merupakan bekas kantor PT Indosat Mega Media (IM2) yang menjalankan bisnis jasa dan produk berbasis internet dan multimedia. Gedung tersebut merupakan barang bukti yang telah disita eksekusi oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2.
“Adapun anggaran yang digunakan untuk biaya pindah kantor diambil dari anggaran Kejati DKI Jakarta dengan cara merevisi anggaran operasional yang dapat dihemat dari pemanfaatan gedung IM2,” tandas Ashari.(ydh)