IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Abdul Gafur ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
“Terhitung 15 April 2022 sampai 14 Mei 2022,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/4).
Selain Abdul Gafur, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Untuk Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap dalam kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022.
Dalam kasus itu, KPK menangkap enam orang tersangka termasuk Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Keenamnya kini berstatus tersangka sekaligus tahanan penyidik lembaga antirasuah. (ydh)