Yonathan merinci selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK. Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan. Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat 4 pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama,” kata Yonathan yang juga Ketua Satgas Covid-19 KPK ini.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah mengeluarkan dua surat edaran yang mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati begitu, surat edaran itu membatasi donasi minimal untuk setiap jabatan.
Untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta; JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta; jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.
Berikutnya, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250 ribu.(ydh)