IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun tahun 2010-2019.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan kawan-kawan itu.
“Pada Kamis (14/4), telah dilaksanakan persidangan atas nama empat orang terdakwa, masing-masing Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya yang diterima IPOL.ID, Jumat (15/4).
Mantan Wakajati Bali itu menuturkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini terdapat beberapa pihak yang dihadirkan. Tercatat, setidaknya ada lima orang saksi yang hadir dalam sidang langsung di PN Palembang.
“Kelima orang saksi masing-masing berinisial YA, AUG, DA, RK, dan S,” kata Sumedana yang tanpa menjelaskan latar belakang kelima saksi tersebut.
Diketahui sebelumya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PPDE Sumsel tahun 2010-2019. Mereka di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang; Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S; dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Dari empat tersangka, tiga orang di antaranya telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya adalah Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah Hasan. Sedangkan Alex Noerdin lolos dari TPPU lantaran tidak ditemukan cukup bukti.(ydh)