IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga masih ada pihak lain yang belum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya yakin masih bisa berkembang ke pihak-pihak lain, swasta maupun oknum pejabatnya. Kita dorong saja Kejaksaan untuk menuntaskan ini,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam pesan suara yang diterima ipol.id, Jumat (29/4).
Pada prinsipnya, imbuh dia, kasus tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh satu atau dua orang pelaku. Apalagi dalam kasus ini, dirinya telah mengantongi sejumlah nama lain yang turut tersangkut sengkarut ekspor bahan mentah minyak goreng itu.
“Tapi kita menghormati penyidikan dalam bentuk yang tidak menyebut nama-nama orang,” tutur Boyamin.
“Berbeda dengan kasus Joko Tjandra, di mana sebelumnya saya membuka nama-namanya karena penyidikannya itu kan panjang. Tapi ketika masuk ke penyidikan saya menghormati proses penyidikan untuk dikembangkan,” klaim Boyamin.