IPOL.ID – Pemerintah bersikap mencla-mencle dalam upayanya menekan harga minyak goreng di dalam negeri. Kini secara resmi negara melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, termasuk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Aturan tersebut berlaku mulai besok, Kamis tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. “Aturan larangan berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil,” ungkap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4) malam.
Untuk diketahui, kemarin pemerintah menyatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng hanya berlaku untuk RBD palm olein. Airlangga menegaskan, larangan berlaku sejak 28 April pukul 00.00 WIB hingga harga minyak goreng curah di dalam negeri Rp14.000 per liter.
Diketahui, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein adalah produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menjelaskan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039. Dengan keterangan terbaru ini, otomatis seluruh bahan baku minyak goreng yang termasuk di dalamnya CPO dan turunannya resmi dilarang dikirim ke luar negeri mulai besok.