Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mencuri Demi Lunasi Utang Pernikahan Anaknya, Ariesal Dibebaskan Tanpa Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mencuri Demi Lunasi Utang Pernikahan Anaknya, Ariesal Dibebaskan Tanpa Syarat
HeadlineKriminal

Mencuri Demi Lunasi Utang Pernikahan Anaknya, Ariesal Dibebaskan Tanpa Syarat

Farih
Farih Published 15 Apr 2022, 17:30
Share
2 Min Read
Perdamaian antara tersangka Ariesal Dharsono dengan korban yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Perdamaian antara tersangka Ariesal Dharsono dengan korban yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lantaran terlilit masalah hutang, Ariesal Dharsono terpaksa melakukan pencurian. Nahas, ia pun ditangkap oleh aparat berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun setelah berkasnya diserahkan ke jaksa, Ariesal malah dihentikan proses penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Ariesal dibebaskan tanpa syarat melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan oleh Kejari Tulungagung. Belakangan diketahui, Ariesal telah mendapatkan pengampunan hukum melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, ada sejumlah alasan proses penuntutan terhadap tersangka dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5)

Selain itu juga telah dilaksanakan perdamaian antara tersangka dengan korban. “Dalam hal ini, tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat,” kata Sumedana.

Selain itu, permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Diketahui, Ariesal terpaksa melakukan pencurian demi melunasi hutang-hutang pernikahan anaknya.

“Barang curiannya akan dijual untuk digunakan membayar tanggungan hutang pernikahan anak tersangka. Masyarakat merespon positif,” tandas Sumedana. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: utang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sekolah 73.944 Siswa Lulus SPAN PTKIN 2022
Next Article 20220320 bagas fikri Hasil Korea Masters 2022: Bagas/Fikri Tersingkir

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

Nasional
Komisi X DPR dukung Menpora Erick Jalankan Program Prioritas Presiden Tahun Depan
16 Jun 2026, 08:30
HeadlineInternasional
Pesawat B-52 Bomber milik Amerika Serikat jatuh di Los Angeles, 8 kru tewas
16 Jun 2026, 09:30
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?