IPOL.ID – Lantaran terlilit masalah hutang, Ariesal Dharsono terpaksa melakukan pencurian. Nahas, ia pun ditangkap oleh aparat berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun setelah berkasnya diserahkan ke jaksa, Ariesal malah dihentikan proses penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Ariesal dibebaskan tanpa syarat melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan oleh Kejari Tulungagung. Belakangan diketahui, Ariesal telah mendapatkan pengampunan hukum melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, ada sejumlah alasan proses penuntutan terhadap tersangka dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5)
Selain itu juga telah dilaksanakan perdamaian antara tersangka dengan korban. “Dalam hal ini, tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat,” kata Sumedana.
Selain itu, permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Diketahui, Ariesal terpaksa melakukan pencurian demi melunasi hutang-hutang pernikahan anaknya.
“Barang curiannya akan dijual untuk digunakan membayar tanggungan hutang pernikahan anak tersangka. Masyarakat merespon positif,” tandas Sumedana. (ydh)