“Termasuk untuk melengkapi pemberkasan penyidikan perkara itu,” ujar mantan Wakajati Bali tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menyidik kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Sebelumnya kasus ini telah diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus No: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Selama penyelidikan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam persetujuan ekspor karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Selain itu penyidik juga menemukan adanya indikasi gratifikasi dalam persetujuan ekspor tersebut. (ydh)