IPOL.ID – Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut terdakwa kasus pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).
Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan, hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa. Alasannya, semua unsur dakwaan primer dan sekunder telah terpenuhi.
Dengan demikian, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Lalu menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu dakwaan sekunder Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
“Kolonel Infanteri Priyanto juga dipidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel.