IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang hakim terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua hakim yang diperiksa yaitu, Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman.
“Kedua saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/4).
Dijelaskannya, keterangan kedua saksi itu diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
“Keduanya juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di PN Surabaya. Perkara dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giru Primedika (SGP).
Ketiga tersangka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat beserta panitera pengganti Hamdan dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono
Mereka ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di PN Surabaya, Rabu (19/1) lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta yang diduga untuk permohonan pembubaran PT SGP. (ydh)