IPOL.ID- Plt. Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Denny Sanusi bersama Sekjen, Bendum beserta Ketua Tim Kuasa Hukum bersilaturahmi dengan pengusaha sekaligus mantan pimpinan organisasi tersebut, Jusuf Hamka di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4).
Sejumlah hal dibahas dalam kesempatan tersebut, di antaranya mengenai Muktamar ke-VI tahun 2022 PITI, serta dinamika organisasi PITI dengan, Ipong Hembing Putra.
“Intinya kami report persiapan Muktamar tentunya, dan permasalahan dinamika yang sedang dialami oleh PITI, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia,” kata kuasa hukum Denny, Anton Sudanto, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Jusuf Hamka.
Doktor Hukum pidana ini menegaskan, bahwa diketahui, pihak Denny sudah melaporkan Ipong Hembing Putra karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya.
Sebab melalui somasinya, Ipong disebut menuduh Denny bahwa PITI menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp5,4 miliar pada tahun 2020. Selain itu, PITI pimpinan Denny disebut tak berbadan hukum oleh pihak Ipong. Sebaliknya, Ipong melaporkan Denny atas dugaan penyalahgunaan merek dan logo ke Polda Metro Jaya.