Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya terkait Kasus Kasus Binomo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya terkait Kasus Kasus Binomo
HeadlineHukum

Polisi Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya terkait Kasus Kasus Binomo

Farih
Farih Published 19 Apr 2022, 11:00
Share
2 Min Read
Vanessa Khong FotoInstagram
Vanessa Khong (Foto: Instagram)
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo pada Selasa (19/4/2022). Ayah Vanessa juga ditahan dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, kemarin (18/4). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

“Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Vanessa dan ayahnya dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya seputar aliran duit Indra Kenz yang diduga hasil tindak pidana.

“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (18/4).

Dan pagi ini, polisi mengonfirmasi Vanessa dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Binomo, vanessa khong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pengamatan hilal. Foto Antara Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idulfitri 2022 pada 1 Mei
Next Article IMG 20220414 WA0024 Jubir Sebut Temuan ICW Relevan dengan Fokus Kerja KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?