Selama delapan bulan beroperasi, kedua tersangka telah mendapatkan keuntungan Rp 40 juta. Dan mereka juga pakai untuk diri sendiri. “Mereka menjual 1 gram ganja seharga Rp 3,5 juta. Bahkan sudah ada 24 kemasan plastik bening bunga ganja yang siap jual,” tegas wakapolres.
Sementara itu, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ibl)