IPOL.ID – Pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuannya untuk meminta bantuan lebaran. Para komandan satuan pun diperintahkan untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapapun, dengan alasan apapun.
“(Karena) akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/4).
Tatang menyampaikan hal itu menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD.
Selanjutnya, Tatang atas nama TNI AD juga menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ucapnya.
Karena itulah, Tatang mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD.
Sebelumnya beredar surat yang dikeluarkan Koramil Jayapura Utara kepada sejumlah pemilik usaha warung makan. Surat tersebut kemudian viral di media sosial.
Di surat itu tertera permintaan bantuan berupa minuman kaleng dan air mineral untuk dibagikan kepada warga. Surat diteken Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumbiak
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengkonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Danramil Jayapura Utara pada 26 April 2022.
Namun, surat tersebut saat ini telah ditarik karena diedarkan tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah Dandim 1701/Jayapura. Danramil pun saat ini telah disanksi.(ydh)