Karena itulah, Tatang mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD.
Sebelumnya beredar surat yang dikeluarkan Koramil Jayapura Utara kepada sejumlah pemilik usaha warung makan. Surat tersebut kemudian viral di media sosial.
Di surat itu tertera permintaan bantuan berupa minuman kaleng dan air mineral untuk dibagikan kepada warga. Surat diteken Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumbiak
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengkonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Danramil Jayapura Utara pada 26 April 2022.
Namun, surat tersebut saat ini telah ditarik karena diedarkan tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah Dandim 1701/Jayapura. Danramil pun saat ini telah disanksi.(ydh)