IPOL.ID – Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut PT Corfina Capital untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
PT Corfina Capital dituntut sebagai terdakwa korporasi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/4).
Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Corfina Capital dituntut membayar denda sebesar Rp75 miliar.
“Dengan ketentuan dalam hal korporasi (terdakwa PT Corfina Capital) tidak membayar pidana denda tersebut, harta kekayaan milik korporasi dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/4).
“Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital sebagai personil pengendali korporasi selama enam bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” papar Ketut.
Kemudian, ditambahkan dia, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan dengan merampas kekayaan PT Corfina Capital untuk negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp17.021.465.251,66.
“Dan pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES),” tambah Kapuspenkum.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini PT Corfina Capital bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PT Corfina Capital juga bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ydh)