IPOL.ID – ASN, TNI, Polri dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, proses pencairan THR bagi ketiganya direncanakan mulai H-10 Lebaran.
Harapannya ini bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian. “Pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri direncanakan mulai H-10 Hari Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, Sabtu (16/4).
Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022. Kemudian anggaran dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menkeu menambahkan, kalau ada THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena masalah teknis, maka disalurkan sesudah Lebaran. “Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” katanya lagi.
THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan. “Total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri,” imbuhnya.
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun bagi ASN daerah yakni PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.