Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sikat Uang Setoran Demi Keluarga, Kurir COD Dilepas dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sikat Uang Setoran Demi Keluarga, Kurir COD Dilepas dari Tuntutan Jaksa
Hukum

Sikat Uang Setoran Demi Keluarga, Kurir COD Dilepas dari Tuntutan Jaksa

Iqbal
Iqbal Published 16 Apr 2022, 20:50
Share
2 Min Read
cod
Pelaksanaan perdamaian antara tersangka dengan korban di Kejaksaan Negeri Makassar. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restorative untuk tersangka kasus dugaan penggelapan, Muh Fajar Caronge.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pun langsung diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Jampidum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, ada sejumlah alasan penuntutan terhadap tersangka bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Selain itu antara korban dengan tersangka telah sepakat untuk berdamai.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka,” kata Sumedana, Sabtu (16/4).

Adapun kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka itu terjadi pada 13 November 2021 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Ramang Perum Gelora Baddoka Indah G1 No. 21, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus penggelapan, Kejagung, kriminal hari ini, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 36899 Sri Mulyani Pastikan THR ASN, TNI, Polri Cair H-10 Idul Fitri
Next Article literasi digital Sosialisasi dan Literasi untuk Kecakapan Digital Masyarakat Sangat Diperlukan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?