Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sikat Uang Setoran Demi Keluarga, Kurir COD Dilepas dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sikat Uang Setoran Demi Keluarga, Kurir COD Dilepas dari Tuntutan Jaksa
Hukum

Sikat Uang Setoran Demi Keluarga, Kurir COD Dilepas dari Tuntutan Jaksa

Iqbal
Iqbal Published 16 Apr 2022, 20:50
Share
2 Min Read
cod
Pelaksanaan perdamaian antara tersangka dengan korban di Kejaksaan Negeri Makassar. Foto: Ist
SHARE

Tersangka selaku kurir pengantar barang pada perusahaan PT SAP Express Kota Makassar ditugaskan mengantarkan paket kepada beberapa pelanggan dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung setelah paket diterima. Atas pengantaran beberapa paket tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp4.744.760.

Saat itu, ketika selesai mengantarkan seluruh paket dan memperoleh uang tersebut, tersangka harus menyetorkan uang sebesar Rp4.744.760 kepada PT SAP Express Kota Makassar. Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada perusahaan tempat dia bekerja dikarenakan membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga.

“Di mana dia memiliki dua anak yang masih kecil berusia satu tahun dan tiga tahun,” papar Sumedana.

Akibat perbuatan tersangka, PT SAP Express Kota Makassar akibat tidak menerima setoran sebesar Rp4.744.760.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Namun kerugian itu kini telah diganti oleh tersangka sesuai dengan nominal kerugian uang yang dialami korban sebesar Rp4.700.000,” tutup Kapuspenkum. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus penggelapan, Kejagung, kriminal hari ini, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 36899 Sri Mulyani Pastikan THR ASN, TNI, Polri Cair H-10 Idul Fitri
Next Article literasi digital Sosialisasi dan Literasi untuk Kecakapan Digital Masyarakat Sangat Diperlukan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?