IPOL.ID – Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), T Munawar Saputra telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Itu setelah permohonan penghentian penuntutannya melalui keadilan restoratif (restorative justice) telah dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
“Permohonan keadilan restoratif terhadap tersangka T Munawar Saputra disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana melalui ekspose (gelar perkara) secara virtual pada Senin (4/4) lalu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Minggu (10/4).
Munawar diketahui adalah seorang suami yang diduga telah menganiaya isterinya hanya karena beda pendapat soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut dan mengetahui latar belakang permasalahan, JPU melihat bahwa permasalahan ini dapat dihentikan melalui keadilan restoratif untuk memulihkan keadaaan,” ujar Sumedana seraya menyebutkan bahwa permohonan keadilan restoratif disetujui setelah adanya kesepakatan dan permintaan maaf pelaku diterima oleh korban.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Itu sesuai erdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Sumedana. (ydh)