IPOL.ID – Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, bersama TMC Polda Metro Jaya, Polri Sat Lantas Jakarta Selatan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dishub Jakarta Selatan merazia kendaraan yang tak rutin melakukan servis berkala.
Razia bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Kegiatan kepatuhan hukum uji emisi digelar di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Selasa (12/4).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, M Amin mengatakan, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya.
“Buat kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa lanjutkan perjalanan. Sebaliknya, kendaraan yang belum uji emisi, diarahkan ke bengkel-bengkel yang sudah memiliki izin uji emisi,” katanya, Selasa (12/4).
Amin menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi. Salah satunya tidak service kendaraannya secara rutin. Uji emisi ini digelar sesuai Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.