ETLE Berlaku 24 Jam
Samboro mengatakan, tindak penilangan itu bakal berlaku selama 24 jam nonstop.
“Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam,” ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, selama ditemukan pelanggaran di jalan tol pasti bakal dilakukan penindakan.
“Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Kendaraan Overspeed dan Overloading Akan Ditilang
Penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, berlaku mulai 1 April 2022.
Jadi, jangan coba-coba mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan kapasitas yang berlebihan.
“Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, kepada wartawan, Senin (28/3).
Aan berharap ETLE ini bisa membantu tugas Kepolisian dalam menegakan hukum khususnya di Jalan Tol. Selain itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.