IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik tindak pidana khusus menetapkan enam tersangka korporasi pada kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Supardi di Jakarta, Selasa (31/5).
Keenam tersangka korporasi dalam kasus tersebut di antaranya, PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).
Dari hasil penyelidikan, sejak 2016-2021 lalu, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI dan LS.
“Surat Penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas dasar permohonan dari importir, dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan, dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN,” jelas Supardi.
Namun berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN itu, lanjutnya, ternyata tidak pernah ada atau pun melakukan kerja sama pengadaan material besi, baja, dan baja paduan dengan enam importir seperti yang tertera dalam surat permohonan mau pun Sujel yang diterbitkan Dirjen Daglu Kemendag.
“Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Padahal kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada 2018,” lanjut Supardi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut juga ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perijinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.
“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan dan produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” tandas Supardi.
Sebelumnya, Senin (30/5), Kejaksaan Agung telah menetapkan Manager PT Meraseti Logistik, Taufiq sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka lantaran memegang sejumlah peran dalam kasus tersebut. (ydh)