IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menerapkan Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Sejauh ini, KPK tetap memberlakukan ketentuan BDK (Bekerja di Kantor) dan BDR (Bekerja dari Rumah).
Dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK.
“Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam (Senin-Kamis dari pukul 08.00 Wib-17.00 Wib dan Jumat dari pukul 08.00 Wib-17.30 Wib),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (9/5).
“Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja,” tambah Ali.
Sementara itu agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, pada Senin (9/5), KPK telah mengagendakan seluruh pegawainya melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid.
“Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H,” pungkas Ali.