Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau setara Rp9,2 miliar.
Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara International Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25,7 miliar. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19,3 miliar.
“Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jamaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9,3 miliar,” ujar Menag.
Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, lanjut dia, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443 H/2022 M.
Selain kebijakan Masyair, dalam rapat kerja tersebut Menag juga memaparkan secara detail persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M, progres pelunasan haji reguler dan haji khusus, dokumen jamaah haji, data provinsi yang telah melakukan bimbingan Manasik, Bimbingan Teknis Petugas Haji, Penyelesaian Kontrak Layanan di Arab Saudi hingga Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443H/2022M.