IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim tim penyidiknya ke Arab Saudi. Hal itu guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Informasi dikumpulkan, Indonesia telah mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 pada 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
