Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
“(Jadi) apakah ada dari tambahan sebanyak 20 ribu yang 10 ribu untuk haji reguler dibagi seperti itu, kemudian 10 ribu haji khusus, itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak? Nanti kita juga akan melakukan pengecekan,” ujarnya.
“Karena seperti kita ketahui di muslim, kalau wukuf itu harus di Arafah, nggak bisa di tempat lain. Nah di situ, jadi di Mina kan gitu ya, di Mina ya. Kita wukuf itu di Mina, tidak di Mina. Harus di Mina seperti ini. Jadi nanti kita lihat apakah ada ketersediaan, tapi tentunya pemerintah Arab Saudi memberikan kuota, menambahkan kuota, itu sudah pasti tersedia,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK juga akan menggali informasi terkait adanya dugaan pengumpulan tarif untuk pengiriman barang.
“Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu. Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” tambahnya. (Yudha Krastawan)
