“Kekerasan itu terjadi, alasannya si korban dianggap nakal, susah mau makan dan sering mengambil barang atau uang milik neneknya tanpa izin. Korban juga sering menjadi pelampiasan kemarahan orang tuanya ketika bertengkar,” kata Nahar.
KemenPPPA tentunya mendukung pihak Polres Gorontalo Kota yang memberikan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3), (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana paling lama 20 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Polres Kota Gorontalo telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan anak pelaku berusia 1 tahun 2 bulan kini berada di Rumah Aman. Kakak tiri korban yang menjadi saksi atas kasus tersebut juga akan mendapat pendampingan,” kata Nahar.
Nahar menambahkan Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas P3A Kota Gorontalo dan mengawal proses hukum yang berlangsung termasuk memantau pendampingan psikologis bagi anak pelaku, yaitu kakak tiri dan adik korban.