IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa bekas Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.
RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya kasasi itu ditempuh setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas nama terdakwa RJ Lino,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).
“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” sambungnya.
Ali mengatakan, ada sejumlah alasan lembaga antirasuah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding terdakwa RJ Lino.
Di antaranya, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China.