Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banding Ditolak, KPK Ajukan Kasasi Untuk Perkara Korupsi RJ Lino
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Banding Ditolak, KPK Ajukan Kasasi Untuk Perkara Korupsi RJ Lino
HeadlineHukum

Banding Ditolak, KPK Ajukan Kasasi Untuk Perkara Korupsi RJ Lino

Bambang
Bambang Published 30 May 2022, 12:23
Share
3 Min Read
IMG 20220530 WA0017
SHARE

Selain itu, lanjut dia, penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti.

“Uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi,” imbuhnya.

Adapun pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa.

“Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi,” tambah Ali.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan
JPU KPK Minta Hakim Kesampingkan Pleidoi Noel, Sebut Hanya Asumsi Tanpa Alat Bukti

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap perkara yang menjerat RJ Lino terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.

Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajukan Banding, hukum, kpk, Perkara Korupsi RJ Lino, rj lino
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Buronan tersangka korupsi PAW DPR, Harun Masiku. Foto: Dok ipol.id MAKI Sorot Cara KPK Buru Nazaruddin dengan Harun Masiku
Next Article Citadines Sudirman Jakarta, Properti Bersertifikasi Bangunan Hijau di Jantung Ibu Kota Citadines Sudirman Jakarta, Properti Bersertifikasi Bangunan Hijau di Jantung Ibu Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
HeadlineOlahraga
Jelang Singapore Open 2026, Selamat Datang Kembali, Rehan/Gloria
26 May 2026, 07:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?