Regulasi juga mengatur cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan). Ditegaskan juga penggunaan rupiah oleh bukan penduduk wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.
Erwin menambahkan, BI berharap kebijakan ini sejalan dengan kondisi perekonomian Indonesia yang membaik. Serta inflasi yang masih tetap terkendali.