IPOL.ID- SR alias K (45) hanya pasrah saat digelandang di Mapolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia terbukti bersalah lantaran melakukan penganiayaan terhadap suami selingkuhannya di kelurahan Hargomulyo, kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo.
Sebelumnya pada Rabu (4/5/2022) lalu, warga pedukuhan Tangkisan II digemparkan dengan penemuan mayat seorang laki laki penuh luka yang tergeletak di jalan, yang diketahui bernama Ngatiman alias Progo (38). Ngatiman menjadi korban penganiayaan oleh SR alias K yang merupakan selingkuhan sang istri.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo SR mengaku sudah tiga bulan memiliki hubungan gelap dengan TS (38) yang tak lain adalah istri korban. Diketahui bahwa TS dulunya merupakan mantan kekasih pelaku.
“Saya menjalin hubungan terlarang dengan istri korban sudah tiga bulan, awalnya kita ketemu yang belakangan ini karena ada hajatan di dekat rumahnya, baru kita ketemu lagi. Dulu istri korban merupakan pacar saya,” ujar SR, Selasa (10/5/2022).